8.2.11

BAB IV. SHALAT - 1. Perintah Shalat

Menurut bahasa (etimologi), kata shalat berarti do’a, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 103. Menurut syariah, shalat berarti ibadah kepada Allah berupa ucapan dan perbuatan yang dikenal dan khusus, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut shalat karena shalat itu meliputi doa-doa.

1. PERINTAH SHALAT

Allah SWT memerintahkan pelaksanaaan shalat ini sebagai washilah untuk  mengingat-Nya.
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thaha 20:14)

Tata cara ibadah shalat dijelaskan sangat rinci oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan shalat sebagaimana Rasulullah SAW melaksanakan shalat.
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي . رواه البخاري
57. Dari Malik bin Huwairits, ia berkata, “ Telah bersabda Rasulullah SAW, ‘ Shalatlah sebagaimana kamu lihat aku shalat.”’  (H.R. Bukhari)

Setiap muslim yang sudah memasuki usia 7 (tujuh) tahun diperintahkan untuk shalat.
عَنْ عَمْرِوبْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ مُرُوْا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِسِنِيْنَ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.رواه احمد وابوداود
58. Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, ia berkata, ”Rasulullah SAW bersabda, ”Perintahlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (karena enggan mengerjakan shalat) pada saat mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidur mereka”. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Shalat merupakan ibadah yang diperintahkan Allah SWT kepada seluruh kaum muslimin. Ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz bin Jabal RA ke Yaman, Rasulullah SAW bersabda,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ.
رواه البخاري ومسلم
59. “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam satu hari satu malam”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Orang yang tertidur atau lupa diperintahkan untuk shalat tatkala ia ingat.  Ini pun menunjukkan mempertegas pentingnya perintah shalat 
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ قَالَ : مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا, لاَكَفَّارَةَ لَهَاإِلاَّ ذّالِكَ . متفق عليه
60. Dari Anas bin Malik RA, bahwa Nabi SAW bersabda, ”Barang siapa lupa mengerjakan shalat, hendaklah dia mengerjakan pada saat teringat. Tidak ada kafarat baginya, melainkan hanya itu saja”.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
وَلِمُسْلِمٍ. إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَاذَكَرَهَا.فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِيْ )
61. Dan bagi Muslim, dikatakan, ”Apabila salah seorang di antara kamu tidur sebelum shalat atau lupa shalat, maka shalat ketika ingat, Karena Allah aza wajalla telah berfirman, ”Dirikanlah shalat karena ingat kepada-Ku”.

Orang yang tertidur dihukumi sama dengan orang yang tidak sadarkan diri selama tiga hari atau kurang. Pendapat ini telah diriwayatkan dari Ammar, ’Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundab RA. Adapun jika masa tidak sadarkan diri itu lebih dari itu, tidak ada kewajiban baginya untuk shalat, karena orang yang tidak sadarkan diri dalam waktu lebih dari 3 (tiga) hari sama dengan orang yang tidak waras atau hilang akal.