8.2.11

BAB IV. SHALAT - 8. Hal-hal yang membatalkan Shalat

8. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

Shalat dapat batal karena beberapa perkara :

a. Berbicara dengan sengaja

Berbicara dalam shalat dapat membatalkan shalat berdasar hadits-hadits dibawah ini.
عَنْ زَيْدِبْنِ أَرْقَمَ قَالَ :كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ : يُكَلِّمُ الرَّجُلُ مِنَّا صَاحِبَهُ وَهُوَ
 إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلاَةِ حَتَّى نَزَلَتْ "وَقُوْمُوا ِللهِ قَانِتِيْنَ" فَأُمِرْنَابِالسُّكُوْتِ وُنُهِيْنَا عَنِ الْكَلاَمِ. رواه البخارى و مسلم
174. Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, ”Kami pernah beromong-omong dalam shalat, orang lain pun dari antara kami omong-omong dengan kawannya yang ada di sampingnya, dalam shalat juga, sehingga turunlah ayat WAQUUMU LILLAAHI QAANITIIN (dan shalatlah kamu karena Allah dengan taat), lalu kami diperintah untuk diam dan dilarang beromong-omong”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السِّلْمِيِّ قَالَ : إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْئٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ,إِنَّمَاهِيَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ, وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ , أَوْكَمَاقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ .رواه احمدومسلم والنسائىو ابوداود
175. Dan dari Mu’awiyah bin Al Hakam as Sulami, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya shalat ini tidak patut dicampur dengan omongan manusia. Tidak lain shalat itu melainkan bertasbih, bertakbir dan baca Al Qur’an, atau kata yang serupa itu”. (H.R. Ahmad, Muslim, Nasai dan Abu Daud)

b. Batalnya thaharah (wudhu’)

Orang yang sedang melakkan shalat kemudian batal thaharahnya, maka ia wajib mengulang shalatnya itu. Contoh ketika seseorang sedang shalat kemudian keluar sesuatu dari dubur atau kubulnya maka wajib baginya membatalkan shalatnya, mengambil wudhu’ kembali dan mengulang shalatnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , لاَيَقْبَلُ اللهُ
صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ حَضْرَمَوْتَ مَاالْحَدَثُ يَاأَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ : فُسَأٌ أَوْ ضُرَاطٌ . متفق عليه
176. Dari Abu Hurairoh RA, Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu apabia ia berhadats, sehingga ia berwudhu”. Lalu ada seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, “Apakah hadats itu wahai Abu Hurairoh ?” ia menjawab, “angin atau kentut”. (H.R. Bukhari dan Muslim Ahmad)

c. Meninggalkan Salah Satu Rukun dan Syarat Shalat Tanpa Udzur

Meninggalkan salah satu rukun dan syarat shalat tanpa udzur adalah hal yang membatalkan shalat. Rasulullah SAW pernah memerintahkan seseorang yang kurang baik shalatnya untuk kembali mengulang shalatnya. Sabdanya,
فَقَالَ إِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. متفق عليه
177. Kemudian berkatalah Nabi,  “Kembalilah shalatlah lagi karena sesung guhnya kamu belum shalat”.  (H.R. Bukhari dan Muslim)

Bagian dari rukun dan syarat shalat yang jika tidak dikerjakan akan menyebabkan tidak sahnya shalat seseorang contohnya adalah al-Fatihah. Seseorang yang dengan sengaja tidak membaca surat Al-Fatihah, shalatnya menjadi tidak sah dan harus diulang dari awal.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. رواه الجماعة
178. Dari Ubadah bin Ash-Sham it RA, “Sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Tidak ada shalat bagi  orang yang tidak membaca surah al-Fatihah.”  (H.R. Bukhari dan Muslim)
Contoh lainnya adalah kewajiban seseorang untuk meluruskan tulang punggungnya ketika sedang ruku dan sujud. Orang yang tidak tuma’ninah dalam ruku’ dan sujud dianggap belum melakukan shalat.
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ شَيْبَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِم صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ. رواه أحمدوابن ماجه
179. Dan dari Ali bin Syaibah, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud”. (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)

d. Hal-hal lain

Hal-hal lain yang membatalkan shalat menurut ijma’ para ulama adalah tertawa, makan dan minum, melakukan gerakan yang cukup banyak tanpa ada keperluan, dan terbukanya aurat.